Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan Menteri Kominfo Johnny G Plate, pada siang ini telah melakukan pertemuan dengan 66 penyelenggara PSE Lingkup Privat.
"Pertemuan itu untuk mengingatkan kembali dan menekankan perlunya mendaftarkan PSE yang beroperasi di Indonesia dan tenggat waktunya 20 Juli 2022," kata Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Semuel menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia harus tunduk kepada kententuan regulasi di negara ini.
"Pendaftaran PSE merupakaan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu Pasal 6 PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," jelas Semuel.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur