Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan Menteri Kominfo Johnny G Plate, pada siang ini telah melakukan pertemuan dengan 66 penyelenggara PSE Lingkup Privat.
"Pertemuan itu untuk mengingatkan kembali dan menekankan perlunya mendaftarkan PSE yang beroperasi di Indonesia dan tenggat waktunya 20 Juli 2022," kata Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Semuel menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia harus tunduk kepada kententuan regulasi di negara ini.
"Pendaftaran PSE merupakaan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu Pasal 6 PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," jelas Semuel.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai