Kemenkominfo Beri Peringatan Google hingga Netflix untuk Segera Lakukan Pendaftaran PSE

- Senin, 27 Juni 2022 | 18:30 WIB
Kemenkominfo Beri Peringatan Google hingga Netflix untuk Segera Lakukan Pendaftaran PSE

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan Menteri Kominfo Johnny G Plate, pada siang ini telah melakukan pertemuan dengan 66 penyelenggara PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Pendaftaran PSE Segera Berakhir, Facebook Hingga WhatsApp Belum Terdaftar, Bakal Diblokir Kominfo?

"Pertemuan itu untuk mengingatkan kembali dan menekankan perlunya mendaftarkan PSE yang beroperasi di Indonesia dan tenggat waktunya 20 Juli 2022," kata Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Semuel menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia harus tunduk kepada kententuan regulasi di negara ini.

"Pendaftaran PSE merupakaan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu Pasal 6 PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," jelas Semuel.

Halaman:

Komentar

Terpopuler