Ia mengatakan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir pendaftaran 20 Juli 2022, maka PSE tersebut dianggap ilegal. Dirjen Aptika menungkapkan hingga hari Senin (27/6/2022), terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar. Daftar ini terdiri dari 4.559 PSE Domestik, seperti GoJek, OVO, Traveloka, hingga Bukalapak dan 75 PSE Asing, seperti Tiktok, Linktree, Spotify.
Semuel menyebut ada sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang. Ia kembali menegaskan untuk PSE Asing seperti Google, Twitter, hingga Facebook untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas akhir.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras