Ia mengatakan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir pendaftaran 20 Juli 2022, maka PSE tersebut dianggap ilegal. Dirjen Aptika menungkapkan hingga hari Senin (27/6/2022), terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar. Daftar ini terdiri dari 4.559 PSE Domestik, seperti GoJek, OVO, Traveloka, hingga Bukalapak dan 75 PSE Asing, seperti Tiktok, Linktree, Spotify.
Semuel menyebut ada sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang. Ia kembali menegaskan untuk PSE Asing seperti Google, Twitter, hingga Facebook untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas akhir.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali