Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan hasil perundingan dari pertemuan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang ke-12 dari organisasi perdagangan dunia atau yang biasa dikenal juga dengan World Trade Organization (WTO).
Dalam pertemuan KTM ke-12 WTO tersebut, Djatmiko menyebut bahwa sekiranya ada tujuh hal yang dirundingkan. Pertama, terkait penyelesaian dari persoalan yang disebabkan dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Selain Pandemi Covid-19, Ada Pembahasan Lain yang Dibahas oleh WTO, Soal?
Djatmiko menyampaikan, pertemuan KTM ke-12 membahas respons WTO terhadap pandemi Covid-19 dan kesiapsiagaan pandemi di masa yang akan datang. Serta memastikan akses pasokan produk kesehatan dapat terprediksi dengan baik. Tetapi yang utama, kata Djatmiko, adalah terkait fleksibilitas atau penangguhan paten pada vaksin. WTO berkontribusi pada upaya berkelanjutan untuk dekonsentrasi dan diversifikasi kapasitas produksi vaksin.
"Memang peran WTO sangat diharapkan, terutama di dalam memastikan adanya satu fasilitasi yang nantinya dapat digunakan negara anggota dalam mengatasi persoalan-persoalan pandemi, baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang," kata Djatmiko saat memberikan pemaparan pada Press Briefing yang digelar secara daring, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Mendag Lutfi: WTO Harus Jadi Bagian Solusi dalam Atasi Berbagai Krisis yang Dihadapi Dunia
Selanjutnya, hal kedua yang dibahas pada pertemuan tersebut, yaitu adanya persetujuan Fisheries Subsidies atau subsidi perikanan. Pertama yang berfokus pada sustainability; disiplin pelarangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF); dan pelarangan subsidi perikanan yang berkontribusi pada overcapacity and overfishing (OCOF).
"Hasil kesepakatan di WTO ini sangat kredibel dan cukup komprehensif karena mencakup beberapa hal, yang pertama terkait pada pandemi itu sendiri, kemudian ada juga mandat yang diberikan kepada WTO selaku badan multilateral, yaitu dengan adanya kesepakatan di sektor perikanan, terutama dalam aspek subsidi di sektor perikanan," kata Djatmiko.
Kemudian, terdapat pembahasan terkait mempertahankan praktik saat ini untuk tidak mengenakan bea masuk pada transmisi elektronik hingga KTM ke-13. Untuk target pelaksanaan KTM ke-13 WTO itu sendiri, yakni sebelum 31 Desember 2023. Jika KTM ke-13 WTO belum terlaksana hingga 31 Maret 2024, maka moratorium bea masuk pada transmisi elektronik otomatis akan berhenti.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur