Dia juga menegaskan bahwa RUU KIA mesti segera direalisasikan, sebab sejauh ini, dia menilai bahwa belum ada peraturan yang memadai. Hal tersebut dapat dilihat dari angka kematian ibu dan anak yang dinilai masih tinggi.
Berdasarkan data yang dia himpun, terdapat sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup. Berdasarkan hasil tersebut, kata Luluk, Indonesia masuk ke dalam angka kematian ibu tertinggi di Asia Tenggara.
"Untuk menekan masalah stunting di Indonesia, RUU KIA dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pascamelahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu," kata Luluk.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya