Dia juga menegaskan bahwa RUU KIA mesti segera direalisasikan, sebab sejauh ini, dia menilai bahwa belum ada peraturan yang memadai. Hal tersebut dapat dilihat dari angka kematian ibu dan anak yang dinilai masih tinggi.
Berdasarkan data yang dia himpun, terdapat sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup. Berdasarkan hasil tersebut, kata Luluk, Indonesia masuk ke dalam angka kematian ibu tertinggi di Asia Tenggara.
"Untuk menekan masalah stunting di Indonesia, RUU KIA dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pascamelahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu," kata Luluk.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan