Dia juga menegaskan bahwa RUU KIA mesti segera direalisasikan, sebab sejauh ini, dia menilai bahwa belum ada peraturan yang memadai. Hal tersebut dapat dilihat dari angka kematian ibu dan anak yang dinilai masih tinggi.
Berdasarkan data yang dia himpun, terdapat sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup. Berdasarkan hasil tersebut, kata Luluk, Indonesia masuk ke dalam angka kematian ibu tertinggi di Asia Tenggara.
"Untuk menekan masalah stunting di Indonesia, RUU KIA dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pascamelahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu," kata Luluk.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi