Massa aksi mendukung Direktur Utama PT Mentari Kharisma (MKU) Jimmy Lie ditahan terkait kasus penggunaan NIK orang lain untuk memuluskan usahanya di Pakuhaji.
Iwan Setiawan koordinator aksi mengatakan, Jimmy Lie layak dihukum seberat-beratnya lantaran menzalimi rakyat kecil dan bertujuan mengambil keuntungan dari identitas milik orang lain.
"Kami meminta lembaga negara penegak hukum terkait, baik polres, jaksa, dan hakim segera memproses hukum Jimmy Lie dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujar Iwan di Tangerang, Senin (27/6).
Iwan meminta Jimmy Lie dihukum seadil-adilnya karena sudah berupaya melakukan pemalsuan administrasi surat. Menurut Iwan, sangkaan pasal dari penyidik terhadap Jimmy Lie sudah tepat.
"Jelas saat ini ketahuannya melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2," kata Iwan.
Dia juga meyakini proses praperadilan Jimmy Lie dapat dikalahkan di pengadilan. Menurutnya, kedatangan warga pantura Pakuhaji semata-mata memberikan dukungan agar hukum segera ditegakkan.
"Kedatangan kami disini meminta untuk hukum segara ditegakan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sabagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya," kata Iwan.
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan