Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, gugatan praperadilan tersebut merupakan hak Maming.
"KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai perundang-undangan dan hukum acara pidana," ujarnya.
Meski demikian, menurutnya, KPK belum menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan terkait adanya gugatan tersebut.
"Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan pihaknya akan mendampingi kasus Maming.
Seperti diketahui, Bendahara PBNU Mardani Maming merupakan tersangka terkait kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Keluarga Ungkap Dugaan Prada Lucky Disiksa Berhari-hari hingga Ginjal Bocor
Honda Luncurkan Motor Bebek Baru, Konsumsi BBM-nya Capai 71,4 Km per Liter
Motif 20 Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Pembinaan
Profil Letda (Purn) Darius Bayani: Rambo TNI yang Terima Bintang Sakti Prabowo