Dalam keterangan pers yang diterbitkan laman resmi Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura hari ini, otoritas setempat mengakui, UAS tiba di Pelabuhan Kapal Feri Tanah Merah pada Senin (16/5/2022).
Namun, kedatangan dai Indonesia dan rombongan itu dari Batam kemudian ditolak. Para warga negara Indonesia (WNI) itu lantas diarahkan untuk menaiki kapal feri, guna kembali ke Batam.
Dalam rilis persnya, MHA menuding, UAS merupakan seseorang yang menyebarkan ajaran “ekstremis” dan “segregasi” sosial.
Masih menurut keterangan resmi MHA, alumnus Universitas al-Azhar Mesir itu dianggap mengajarkan gagasan-gagasan yang “tidak dapat diterima di Singapura, dengan masyarakatnya yang multiras dan beragam agama.”
Lebih lanjut, MHA menambahkan apa yang disebutnya sebagai contoh. Pertama, UAS dikatakan pernah berceramah tentang keabsahan bom bunuh diri dalam konteks penjajahan Israel atas Palestina.
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!