POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi tentang syarat pencalonan Capres-Cawapres, mengubahnya menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Gugatan yang berhasil diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, membuka jalan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang diperkirakan akan menjadi calon wakil presiden Prabowo, untuk mencalonkan diri.
Almas sendiri berusia 23 tahun dan masih merupakan mahasiswa di sebuah universitas. Jadi, siapa sebenarnya Almas yang telah membuka jalan bagi Gibran? Almas dikabarkan adalah anak dari aktivis anti korupsi, Boyamin Saiman, yang memimpin masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI).
Almas mengajukan gugatannya melalui kantor advokat dan konsultan hukum yang terkait dengan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang berlokasi di Jebres, Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Almas, yang tinggal di Surakarta, didampingi oleh empat kuasa hukum, yaitu Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara