“(Bom bunuh diri) itu dianggap ‘operasi syuhada’. Dia (UAS) juga pernah membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal ‘jin (roh/setan) kafir,’” demikian kutipan pernyataan MHA yang diakses Republika dari Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Tidak cukup itu, Pemerintah Singapura melalui MHA juga mempersoalkan penggunaan istilah “kafir” untuk menggambarkan “orang-orang non-Muslim.” Dalam rilis pers ini, MHA menyepadankan istilah infidels dengan “kafir.”
MHA menganggap, kedatangan UAS ke negaranya tidak sekadar kunjungan sosial biasa. Karena itu, Pemerintah Singapura “mengambil langkah serius.” Ditegaskan pula, diterbitkannya izin untuk masuk Singapura bukanlah hak atau sesuatu yang otomatis bagi siapapun yang hendak ke negara ini.
“Pemerintah Singapura memandang serius setiap orang yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura,” demikian tutup pernyataan MHA.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!