"Dalam kasus promo minuman alkohol Hollywings, para terduga pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. Polisi harus temukan personil directing mind-nya," kata Azmi saat dihubungi Suara.com, pada Selasa (28/6/2022) malam kemarin.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini meminta Polres Metro Jakarta Selatan meluaskan penyelidikannya.
"Mengambil langkah-langkah terukur serta menemukan directing mind personil, yaitu pengendali pada perusahaan Holywings," ujarnya.
Dia mengatakan, kepolisian harus menelusuri aktor yang memerintahkan atau menyuruh dan menyetujui promosi tersebut di dalam manajemen Holywings.
"Sisir apakah permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali, yang secara serentak menyepakati promo minuman alkohol tersebut? Atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas enam orang yang sudah berstatus tersangka." paparnya.
"Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level manajemen yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut," sambung Azmi.
Sejatinya, kata dia pelaku dalam hubungan kerja merupakan kesalahan bagi manajemen, jika suatu kegiatan bisnis membahayakan karyawan hingga berstatus tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah.
"Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya. Semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya ,karena tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas manajemen," paparnya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!