"Bang Hotman kenapa harus roadshow ke mana-mana terkait masalah yang menjerat Holywings? Sudah jelas Holywings harus ditutup karena membuat resah masyarakat atas ulahnya," cetus Haris.
Haris menginginkan pemilik usaha Holywings dijerat pasal pidana berlapis atas kekisruhan iklan promosi yang mengandung unsur pidana penistaan agama agar ada efek jera kepada siapapun yang memperolok agama dan kepercayaan orang lain.
"Pemilik usaha Holywings harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar ada efek jera, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara," kata Haris.
Haris menyerukan kepada pihak aparat hukum agar tegas menindak pemilik usaha Holywings.
"Kepada Pak Kapolri agar kasus Holywings ini jadi atensi khusus pihak kepolisian untuk menindak pemilik usaha Holywings, dan jangan pernah takut siapapun di balik Holywings. Kami pemuda berada dalam barisan menegakkan kebenaran," kata Haris.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan kontroversi kasus yang dilakukan oleh Holywings dari masalah menjual miras secara terang benderang dan banyak kasus lainnya yang terjadi.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai