Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan langsung menepis anggapan tersebut. Dia memastikan kedua kasus itu sama-sama ditangani secara profesional dan tetap sesuai prosedur. Menurut dia, penanganan kedua kasus itu juga melibatkan saksi ahli.
"Kami harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan atau penistaan agama, masuk dalam UU ITE atau tidak," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).
Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan tidak ada yang berbeda dalam penanganan kasus penistaan agama dengan terlapor menajemen Holywings dan Roy Suryo.
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!