Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan langsung menepis anggapan tersebut. Dia memastikan kedua kasus itu sama-sama ditangani secara profesional dan tetap sesuai prosedur. Menurut dia, penanganan kedua kasus itu juga melibatkan saksi ahli.
"Kami harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan atau penistaan agama, masuk dalam UU ITE atau tidak," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).
Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan tidak ada yang berbeda dalam penanganan kasus penistaan agama dengan terlapor menajemen Holywings dan Roy Suryo.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur