"Apakah setelah ibu kota negara pindah, bukan di sini lagi, lalu (status sebagai) daerah otonominya tetap?" ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Dia juga mempertanyakan, apakah otonomi Jakarta hanya di provinsi seperti sebelumnya ataukah kabupaten/kota yang selama ini berstatus daerah administrasi diberikan otonomi. Jika menjadi otonomi, apakah kabupaten/kota di Jakarta dikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 atau tidak.
"Apakah Jakarta tetap seperti ini (provinsi) atau kabupaten dan kotanya akan diberikan otonomi atau tidak?" kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, hal tersebut harus segera diputuskan karena berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) hingga alokasi kursi, baik untuk Pemilu 2024 maupun pilkada. Dia mencontohkan, selama ini, suara warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dihitung masuk dalam dapil Jakarta 2, bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral