KPU Minta Kejelasan Status Jakarta di Pemilu 2024 Usai IKN Pindah

- Kamis, 30 Juni 2022 | 11:30 WIB
KPU Minta Kejelasan Status Jakarta di Pemilu 2024 Usai IKN Pindah

"Apakah setelah ibu kota negara pindah, bukan di sini lagi, lalu (status sebagai) daerah otonominya tetap?" ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Dia juga mempertanyakan, apakah otonomi Jakarta hanya di provinsi seperti sebelumnya ataukah kabupaten/kota yang selama ini berstatus daerah administrasi diberikan otonomi. Jika menjadi otonomi, apakah kabupaten/kota di Jakarta dikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 atau tidak.

"Apakah Jakarta tetap seperti ini (provinsi) atau kabupaten dan kotanya akan diberikan otonomi atau tidak?" kata Hasyim.

Hasyim mengatakan, hal tersebut harus segera diputuskan karena berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) hingga alokasi kursi, baik untuk Pemilu 2024 maupun pilkada. Dia mencontohkan, selama ini, suara warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dihitung masuk dalam dapil Jakarta 2, bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler