"Kalau nanti bukan ibu kota lagi, (suara WNI) di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?" tutur Hasyim.
Perubahan-perubahan tersebut tentu berkonsekuensi pada revisi ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu harus segera dilakukan paling lambat akhir 2022 ini, karena KPU harus menetapkan dapil pada Februari 2023 dan pencalonan pada Mei 2023.
Selain perubahan terkait Jakarta, perubahan lainnya diperlukan untuk mengakomodasi konsekuensi elektoral karena adanya IKN dan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua. Hasyim berharap, hal-hal tersebut dipastikan akhir tahun ini.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral