"Kalau nanti bukan ibu kota lagi, (suara WNI) di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?" tutur Hasyim.
Perubahan-perubahan tersebut tentu berkonsekuensi pada revisi ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu harus segera dilakukan paling lambat akhir 2022 ini, karena KPU harus menetapkan dapil pada Februari 2023 dan pencalonan pada Mei 2023.
Selain perubahan terkait Jakarta, perubahan lainnya diperlukan untuk mengakomodasi konsekuensi elektoral karena adanya IKN dan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua. Hasyim berharap, hal-hal tersebut dipastikan akhir tahun ini.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur