"Tidak usah berandai-andai. Kita hormat saja langkah-langkah profesional polisi tersebut agar sesuai slogan PRESISI-nya," kata Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penyidik rencananya akan segera memanggil Roy Suryo untuk diperiksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudra Roy Suryo. Maka nanti akan disampaikan kapan untuk pemanggilannya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta,Rabu (29/6/2022).
Polisi diketahui tengah mendalami dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Artikel Terkait
Viral! Aksi Mesum di Taxi Online Cipulir, Polisi Buru Pasangan Misterius Ini
Kasus Tendang Kucing Blora: Polisi Sita HP Pemilik, Ada Apa dengan Bukti Baru?
Kapolres Bima Dicopot! Terungkap Modus Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Video Nay TikTok Bocor Lagi? Jangan Klik Link 5 Menit Ini, Bahaya!