"Secara dasar hukum Pertamina sebagai entitas bisnis tidak mempunyai hak untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi karena hal tersebut adalah domainnya dari Kementrian ESDM," kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/6). "Jadi apabila pendataan melalui MyPertamina ini dilakukan oleh Pertamina yang bukan lembaga penyelenggara regulasi maka Masyarakat boleh tidak menggunakannya. Karena tidak ada dasar hukumnya."
Baginya, transaksi yang dilakukan masyarakat untuk membeli BBM ataupun LPG bukanlah ranah ESDM. Sebab, pemerintah tak boleh bertransaksi bisnis.
"Dalam hal ini pemerintah terutama Pertamina tampak tergesa-gesa menerapkan MyPertamina sementara regulasinya belum jelas. Dan kriteria yang berhak atau tidaknya subsidi BBM tidak dirinci. Dan masyarakat yang merasa tidak mendapat subsidi tapi merasa berhak untuk mendapatkannya tidak jelas harus komplain kemana," ujar Achmad.
Achmad juga menyayangkan, Pemerintah tidak secara jelas sampaikan kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menerima subsidi. Meskipun ada kendaraan yang boleh, kata dia, tentunya subsidi harus terkait manusianya, bukan barangnya.
"Hal lain yang dikhawatirkan jika ada proses bisnis yang harus dilakukan oleh SPBU maka akan terjadi beberapa dampak buruk. Yaitu, bisnis proses pendataan jika dilakukan di SPBU maka akan memungkinkan terjadinya kerumunan," sebut Achmad.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M