Lebih lanjut, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) Tahun 2021, sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan, dan kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. sebesar Rp800 miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan.
Maka dari itu, BPK memberikan saran kepada Pemerintah untuk mengembalikan sisa dana IP-PEN. Serta melakukan evaluasi atas corrective action plan dalam rangka memenuhi KAI.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?