Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi bersama Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba telah menandatangani kesepakatan antara Kabinet Menteri Ukraina dan Pemerintah RI tentang penghapusan persyaratan visa kunjungan singkat. Penandatanganan tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, (29/6/2022) kemarin, di Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Perjanjian kesepakatan perjalanan bebas visa, meliputi sebagai berikut:
Baca Juga: Petuah Refly Harun, Anies Baswedan Harus Dengar Baik-baik! "Bisa Jadi Orang Lain Tak Peduli Lagi"
- Hingga 30 hari selama setiap kunjungan warga negara Ukraina ke Indonesia;
- Untuk jangka waktu sampai dengan 30 hari dalam waktu 60 hari bagi warga negara Republik Indonesia yang tiba di Ukraina.
Artikel Terkait
Tragis! Pria Dibakar Hidup-Hidup Sopir Angkot di Tanah Abang Cuma Gegara Hal Sepele
Resmi! Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau untuk Bobibos, Uji Teknis Segera Dimulai
Hasil Teer Hari Ini: Panduan Lengkap & Terpercaya yang Wajib Anda Ketahui!
Cara AI Mengubah Foto Jadi Video: Panduan Praktis untuk Kreator yang Inihasilkan Konten Viral