“Warga negara Ukraina telah menikmati kemungkinan bebas visa masuk ke Indonesia sejak tahun 2016, sesuai dengan keputusan sepihak yang relevan dari pihak Indonesia. Di bawah perjanjian baru, Ukraina dan Republik Indonesia akan membentuk rezim bersama untuk perjalanan bebas visa untuk semua kategori warga negara secara permanen. Perjanjian akan mulai berlaku setelah diselesaikan oleh pihak dari prosedur domestik,” mengutip dari website resmi Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berpergian ke Ukraina, pemegang paspor diplomatik dan dinas Ukraina dan Republik Indonesia dapat masuk dan tinggal di wilayah pihak lain tanpa visa hingga 30 hari selama setiap kunjungan sesuai dengan persetujuan antara Kabinet Menteri Ukraina dan Pemerintah Ukraina.
Baca Juga: Digulung Anies Baswedan, Ustaz Ini Gak Setuju Holywings Ditutup, Alasannya Menohok!
Sebagai informasi, saat ini warga negara Ukraina yang berpergian ke Indonesia memiliki izin masuk bebas visa hingga 30 hari berdasarkan paspor warga negara Ukraina untuk berpergian ke luar negeri, berlaku setidaknya 6 bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia. Jika tujuan perjalanan merupakan perjalanan transit, pariwisata, mengunjukin keluarga/teman, perjalanan bisnis, partisipasi dalam pertukaran budaya/ilmiah (persyaratan visa dihapuskan oleh Republik Indonesia untuk warga negara Ukraina secara sepihak pada tahun 2016).
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Cara Kilat Bikin PPT Pro dari Dokumen: Panduan AI PPT Maker 2025
Kecelakaan Mencekam di Tambang Emas Antam Bogor: Pekerja Terjebak, Evakuasi Terkendala Kadar CO2 Tinggi!
Residivis Ponorogo Gagal Move On: Bebas 3 Jam Langsung Bobol Rumah Tetangga, Ini Kronologi Mengejutkannya!
Waspada! Nestle Tarik 800+ Susu Formula di 60+ Negara, Cek Produk Anda Sekarang!