“Warga negara Ukraina telah menikmati kemungkinan bebas visa masuk ke Indonesia sejak tahun 2016, sesuai dengan keputusan sepihak yang relevan dari pihak Indonesia. Di bawah perjanjian baru, Ukraina dan Republik Indonesia akan membentuk rezim bersama untuk perjalanan bebas visa untuk semua kategori warga negara secara permanen. Perjanjian akan mulai berlaku setelah diselesaikan oleh pihak dari prosedur domestik,” mengutip dari website resmi Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berpergian ke Ukraina, pemegang paspor diplomatik dan dinas Ukraina dan Republik Indonesia dapat masuk dan tinggal di wilayah pihak lain tanpa visa hingga 30 hari selama setiap kunjungan sesuai dengan persetujuan antara Kabinet Menteri Ukraina dan Pemerintah Ukraina.
Baca Juga: Digulung Anies Baswedan, Ustaz Ini Gak Setuju Holywings Ditutup, Alasannya Menohok!
Sebagai informasi, saat ini warga negara Ukraina yang berpergian ke Indonesia memiliki izin masuk bebas visa hingga 30 hari berdasarkan paspor warga negara Ukraina untuk berpergian ke luar negeri, berlaku setidaknya 6 bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia. Jika tujuan perjalanan merupakan perjalanan transit, pariwisata, mengunjukin keluarga/teman, perjalanan bisnis, partisipasi dalam pertukaran budaya/ilmiah (persyaratan visa dihapuskan oleh Republik Indonesia untuk warga negara Ukraina secara sepihak pada tahun 2016).
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Ammar Zoni Putus Lewat Surat! Ini Alasan Mengejutkan yang Bikin Dokter Kamelia Nangis
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!
Sosok Misterius Paksa Temui Istri Korban JICT, Rieke Diah Pitaloka: Ini Upaya Pembungkaman Saksi!
KPK Bongkar Modus Japrem: Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru, Fee Proyek Capai Rp7 Miliar!