Wapres Kasih Lampu Hijau, Wayan PDIP Dukung Penggunaan Ganja untuk Medis

- Jumat, 01 Juli 2022 | 02:20 WIB
Wapres Kasih Lampu Hijau, Wayan PDIP Dukung Penggunaan Ganja untuk Medis

"Harus ada langkah konkret, sekecil apapun, sebagai wakil rakyat," ujar Wayan. Menurut Wayan, norma hukum itu bersifat dinamis. Artinya, dapat mengubah kapan pun sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

"Hukum itu untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum," imbuhnya. "Intinya, kami mendukung ganja untuk kepentingan medis setelah melalui pengkajian, tetapi tetap memproses hukum bagi penyalanggunaan ganja," tegas Wayan Sudirta.

Wayan menambahkan, ganja saat ini masuk dalam ketegori narkotika golongan I, di mana dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa "Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan."

Menurut Wayan, pemanfaatan ganja untuk keperluan medis harus dimasukkan dalam kategori ganja golongan II sehingga dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Sementara, Pasal 6 Ayat 3 tegas mengamanatkan bahwa perubahan penggolongan narkotika diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

"Celah hukum untuk mengubah penggolongan ganja seperti yang terjadi saat ini terdapat dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 3 tersebut yang menyatakan bahwa perubahan penggolongan narkotika adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional," kata Wayan Sudirta.

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler