"Saya bersepakat untuk mengubah ganja sebagai jenis narkotika golongan I menjadi golongan II yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi," kata I Wayan Sudirta saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Tentang Narkotika Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa itu membahas agenda tentang permintaan penjelasan terkait legalitas ganja medis. Adapun narasumber dalam RDPU ini ialah Santi Warastuti, Singgih Tom Gumilang, dan Profesor Musri Musman.
Wayan menjelaskan, dirinya mendukunng wacana mengubah ganja jenis narkotika golongan I menjadi golongan II untuk pengobatan dan terapi. "Mengapa demikian, karena pertama yang menjadi landasan adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat memang mengarah pada kemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan/medis," katanya.
Kedua, kata Wayan, hal ini telah menjadi kesepakatan internasional. PBB telah mengeluarkan ganja sebagai jenis narkotika. "Yang menjadi perbedaan adalah kita tetap mengategorikan ganja sebagai jenis narkotika sehingga setiap penyalanggunaan dalam pemakaiannya tetap harus berhadapan dengan hukum," tegas Wayan.
Politikus PDIP ini menegaskan aparat penegak hukum harus menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap penyalahgunaan ganja. "Sebab, ekses dan bahaya yang ditimbulkan bagi generasi muda berpengaruh sangat buruk terhadap eksistensi bangsa ke depan," kata Wayan.
Pada bagian lain, Wayan juga menyampaikan Wapres Ma'ruf Amin sudah memberi lampu hijau untuk pengkajian ganja bagi kebutuhan medis. Oleh karena itu, menurut Wayan, DPR tidak bisa tinggal diam untuk menindaklanjuti aspirasi ini.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur