Polhukam.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang menyatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara. "Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja/buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," ucap Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, mengutip dari siaran resmi Kemnaker, Kamis (30/6/2022). Baca Juga: Hari Anti Penyiksaan Internasional, Buruh Indonesia Menderita di Tahanan Imigrasi Malaysia Haiyani mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh, ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh. "Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh," ujarnya. Dari FGD ini, kata Haiyani, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh.
Baca Juga: Gak Cuma Menista Agama, Baunya Juga Gelapkan Pajak, Anies Baswedan Dituntut Sigap Kuliti Holywings! "Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh,"tutup Haiyani.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Kronologi Ahmad Sahroni Sembunyi 7 Jam di Toilet saat Rumahnya Dijarah Massa, Kabur Lewat Atap
Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
Praktik Mafia Pangan Juga Terjadi di Internal Kementan
Rocky Gerung Bongkar Keretakan Purnawirawan TNI: Gara-gara Pemakzulan Gibran?