Mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa memastikan jajarannya dapat membuka peluang untuk mengeluarkan ganja dari narkoba golongan I lewat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III dengan orang tua dari anak yang mengidap cerebral palsy, Santi Warastuti bersama Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara Prof Musri Musman.
"Memang saya setuju golongan ini diturunkan menjadi golongan II, tinggal bagaimana pengendaliannya. Persoalan pengendalian seperti kita perlu melibatkan kepolisian dan BNN," kata Desmond di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/6/2022).
Politisi Partai Gerindra itu menyadari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah tidak begitu relevan dan butuh perubahan.
"Ada hal-hal tidak logis dalam UU lama, karenanya kita perbarui," lanjutnya.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!