Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni.
"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul di Jakarta, Jumat (1/7).
Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Sahroni melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Sementara itu, Ahamd Sahroni mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni.
Yang pertama terkait teror terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor.
Kemudian terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Bukan karena gue sebagai pejabat tapi sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita tungga saja," kata Sahroni di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Terpisah pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
"Patut disayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit lapor, harusnya lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Herwanto. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Gubernur Mualem Soal Razia Plat BL di Sumut: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli
KPK Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Uang Rp 1,3 miliar, Potensi Tersangka?
Sudah Ada Perintah Hakim, KPK Masih Saja Pikir-pikir Hadirkan Menantu Jokowi di Sidang Korupsi
Viral Nikita Mirzani Nongol di Live TikTok Padahal Lagi Ditahan, Begini Pembelaan Pengacara