Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni.
"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul di Jakarta, Jumat (1/7).
Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Sahroni melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Sementara itu, Ahamd Sahroni mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni.
Yang pertama terkait teror terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor.
Kemudian terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Bukan karena gue sebagai pejabat tapi sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita tungga saja," kata Sahroni di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Terpisah pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
"Patut disayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit lapor, harusnya lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Herwanto. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Sedih, Mona Ratuliu Ceritakan Detik-detik Ayahnya Meninggal Dunia Usai Wudhu Mau Salat Tahajud
Felix Siauw Diduga Sindir Video Gibran Suntik Like: Ubur-ubur Ikan Lele, Kapan Mau Hidup di Dunia Nyata Le?
Saatnya Anak Try Sutrisno Jabat Panglima TNI sebagai Loyalis Prabowo
Prabowo Copot Seragam Safarinya Saat Lagu Buruh Berkumandang di Monas