Pengamat Soroti Praktik Cuci Tangan Manajemen Holywings atas Nasib 6 Karwayan

- Sabtu, 02 Juli 2022 | 10:40 WIB
Pengamat Soroti Praktik Cuci Tangan Manajemen Holywings atas Nasib 6 Karwayan

Menurutnya perizinan seharusnya tidak jadi satu-satunya alasan untuk memungut pajak. Ia menegaskan, pajak/retribusi hanyalah implikasi, tidak dijadikan niat.

Sebelumnya Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin itu, buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad dan Maria. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, pencabutan itu, setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, keenam karyawan Holywings yang disebut sebagai penanggung jawab promosi Holywings telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Mereka ditangkap sebagai buntut dari promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia. 

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler