"Saya hanya berprasangka baik saja. Mungkin perusahaan ingin menetapkan, kasus yang menyeruak (tuduhan penistaan agama) itu keputusan personal. Sehingga, (akibatnya) harus ditanggung secara personal sebagai seorang warga negara," ujarnya saat dihubungi Republika, baru-baru ini.
Namun, Purwo mengingatkan, setelah ditetapkan dalam forum perusahaan, maka itu adalah keputusan bisnis, apalagi sudah disepakati direktur, termasuk strategi pemasaran dengan mengangkat kontroversi. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada ruang bagi perusahaan untuk berkelit dari tanggung jawab.
Terkait peran pemerintah supaya kasus serupa tak terulang, ia menegaskan kalau mau tertib dalam menegakkan perizinan, pemerintah harus mengaudit kesungguhannya dalam menegakkan perizinan.
Artinya, dia meminta, pemerintah dan pemerintah daerah harus lebih mengawasi perizinan tempat usaha dan terus memonitor usai memberikan izin.
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!