Gus Miftah berharap para tersangka tersebut tidak cuma dihakimi namun diberi edukasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Jadi, tidak hanya memenjarakan, tetapi juga mengedukasi," tambahnya.
Sebelumnya, poster promosi miras gratis Holywings yang mencantumkan nama Muhammad dan Maria viral di media sosial.
Poster itu mengundang kemarahan umat Islam lantaran dinilai pelecehan agama.
Gegara hal tersebut, 6 staf promosi Holywings ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Viral di Riau: Gedung SPPG Megah Berdiri di Samping SD yang Hanya Berupa Bangunan Kayu
Operasi Otak Mendesak: Kondisi Kritis Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Usai Sidang
Motor Listrik MBG Rp40 Jutaan? Ini Penerima Resmi yang Tak Banyak Diketahui
Eko Sudaryanto TKO Husein Pati di Tinju Purwodadi: Akhir Kisah Petarung Viral yang Protes Bupati