Gus Miftah berharap para tersangka tersebut tidak cuma dihakimi namun diberi edukasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Jadi, tidak hanya memenjarakan, tetapi juga mengedukasi," tambahnya.
Sebelumnya, poster promosi miras gratis Holywings yang mencantumkan nama Muhammad dan Maria viral di media sosial.
Poster itu mengundang kemarahan umat Islam lantaran dinilai pelecehan agama.
Gegara hal tersebut, 6 staf promosi Holywings ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Oknum DPR RI Diduga Dalang Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng, Ini Motif Mencekamnya!
GP Ansor Gelar Perayaan Imlek 2577: Bukti Nyata Harmoni Lintas Agama & Budaya di Indonesia
Viral Video Mesum di Rental PS Tabanan, Orang Tua Pelaku Malah Lapor Polisi!
5 Tips Puasa Tanpa Khawatir Asam Lambung Naik: Sahur & Buka yang Aman