Saat ini diketahui kewajiban vaksinasi booster berlaku untuk penyelenggaraan acara besar dengan peserta melebihi 1.000 orang khususnya peserta di atas 18 tahun. Sedangkan untuk peserta acara besar usia 6 hingga 17 tahun diwajibkan telah divaksinasi dosis lengkap.
Sedangkan untuk perjalanan dalam negeri, kewajiban vaksinasi lengkap atau booster masih berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) antar daerah yang ingin bebas tes Covid-19.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras