Saat ini diketahui kewajiban vaksinasi booster berlaku untuk penyelenggaraan acara besar dengan peserta melebihi 1.000 orang khususnya peserta di atas 18 tahun. Sedangkan untuk peserta acara besar usia 6 hingga 17 tahun diwajibkan telah divaksinasi dosis lengkap.
Sedangkan untuk perjalanan dalam negeri, kewajiban vaksinasi lengkap atau booster masih berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) antar daerah yang ingin bebas tes Covid-19.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur