"Setelah sosialisasi, mungkin ada yang tertarik, mereka kita asistensi syarat-syaratnya, memenuhi apa enggak, bagaimana memenuhinya. Untuk bagaimana cara misalnya NIB-nya waktu itu masih belum ada diklik hak akses kepabeanan, kita bantu. Lalu, misalnya tempatnya sewa baru satu tahun, kan kalau di persyaratannya harus minimal dua tahun, itu kita bantu," terang Eri.
Eri pun menyampaikan bahwa berbagai informasi terkait Fasilitas KITE IKM dapat diakses baik melalui website maupun akun media sosial KPPBC Bandung.
"Untuk para pelaku usaha di wilayah Bandung Raya, bisa mengecek ke website kami di www.bcbandung.beacukai.go.id atau melalui Instagram kami @BeaCukaiBandung. Di sana ada beragam informasi mengenai program dan fasilitas dari KPPBC Bandung untuk para UMKM dan para pelaku usaha di Bandung," ungkap Eri.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras