"Setelah sosialisasi, mungkin ada yang tertarik, mereka kita asistensi syarat-syaratnya, memenuhi apa enggak, bagaimana memenuhinya. Untuk bagaimana cara misalnya NIB-nya waktu itu masih belum ada diklik hak akses kepabeanan, kita bantu. Lalu, misalnya tempatnya sewa baru satu tahun, kan kalau di persyaratannya harus minimal dua tahun, itu kita bantu," terang Eri.
Eri pun menyampaikan bahwa berbagai informasi terkait Fasilitas KITE IKM dapat diakses baik melalui website maupun akun media sosial KPPBC Bandung.
"Untuk para pelaku usaha di wilayah Bandung Raya, bisa mengecek ke website kami di www.bcbandung.beacukai.go.id atau melalui Instagram kami @BeaCukaiBandung. Di sana ada beragam informasi mengenai program dan fasilitas dari KPPBC Bandung untuk para UMKM dan para pelaku usaha di Bandung," ungkap Eri.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali