Djatmiko mengatakan, seharusnya ratifikasi bisa lebih cepat jika pemerintah dan DPR masih di dalam satu perspektif. Hal ini disebabkan tidak ada aturan yang membatasi waktu proses ratifikasi.
"Produk ekspor andalan Indonesia ke United Arab adalah perhiasan emas, sawit, kendaraan otomotif, alas kaki, besi dan baja, bahan baku kertas dan kayu, bahan turunan kimia seperti sabun dan mentega, ban, dan baterai. Untuk nilai perhiasan emas diekspor dengan jumlah ratusan dolar," ujarnya dalam media briefing Kemendag yang digelar secara virtual, Senin (4/7/2022).
"Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023. Ekspor emas ratusan juta dolar akan diberi fasilitas bea masuk Rp0. Selama ini ekspornya lewat Singapura karena (bea masuk) senilai 0 dolar Singapura untuk UAE," imbuhnya.
Persetujuan IUAE-CEPA meliputi, dari bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, UMKM, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.
Lebih lanjut, diketahui pada periode Januari hingga April 2022, total perdagangan kedua negara sudah mencapai US$1,5 miliar atau naik 15 persen dibanding kuartal pertama tahun 2021 sebesar US$1,3 miliar dengan nilai ekspor US$714 juta dan impor senilai US$831 juta.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Alamak! Tak Langsung Dimasak, Penerima MBG Kini Cuma Diberi Bahan Mentah
[ANALISIS] Pemerkosaan Massal 98 dan Upaya Whitewashing Lewat Proyek Sejarah
Terkuak! Ada Harta Karun Bahan Baku Nuklir di Kalimantan
Rakyat Aceh Aksi Bawa Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Referendum, Ancaman Disintegrasi di Depan Mata