Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut rencananya baru akan diberlakukan sekitar dua minggu lagi. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini menerangkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, laut, dan udara.
Artikel Terkait
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah