Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut rencananya baru akan diberlakukan sekitar dua minggu lagi. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini menerangkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, laut, dan udara.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai