Saat memberikan keynote speech pada Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, 4 Juli 2022, dia menjelaskan, Undang-Undang ini muncul karena cara membentuk peraturan perundang-undangan memang harus di-review terus-menerus dan diperbaiki.
"Kita harus memikirkan betul-betul apa yang menjadi perhatian dari masyarakat, apa yang menjadi concern dari masyarakat, dan apa yang menjadi keinginan dari masyarakat yang akan menjalankan dan menjadi objek dari undang-undang tersebut," jelas Wamenkeu, mengutip dalam rilisnya, Selasa (5/7/2022).
Menurut Wamenkeu, partisipasi publik dan masyarakat merupakan salah satu esensi dan semangat penting dari reformasi Indonesia. Wamenkeu menegaskan bahwa partisipasi masyarakat yang dilakukan secara benar, proper, dan dengan tata kelola yang baik akan bisa memperbaiki sistem bernegara yang ada di Indonesia.
Wamenkeu melanjutka, UU Nomor 13 Tahun 2022 juga lahir atas arahan dan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang saat itu menelaah UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja perlu disempurnakan lagi proses pembuatannya.
Apabila mayoritas dan substansi dari UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan dengan benar, menurut Wamenkeu, hal itu akan bisa mengubah landscape perekonomian Indonesia di berbagai macam sektor, termasuk juga mengubah cara kerja birokrasi. Harapannya, keberadaan UU Cipta Kerja dapat mengubah persepsi dunia mengenai iklim bisnis dan usaha di Indonesia.
Artikel Terkait
Viral! Lurah di Medan Didorong Massa hingga Jatuh ke Parit, Ini Videonya
Mikrofon Nyala, Rahasia Prabowo dan Trump Terbongkar: Ini Isi Pembicaraan Mereka!
Gibran Layak Dimakzulkan? Dokter Tifa Ungkap Fakta dan Dampaknya!
Erick Thohir Dituding Sebagai Manipulator Publik, Benarkah?