Pemerintah Buka Opsi Naikkan Defisit APBN di Atas 3%, Ini Kata Menkeu Purbaya
POLHUKAM.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah membuka kemungkinan untuk menaikkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebihi 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun, kebijakan penting ini hanya dapat dijalankan setelah mendapat persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menkeu Purbaya: Saya Hanya Pelaksana Kebijakan
Pernyataan ini disampaikan Menkeu Purbaya sebagai respons terhadap wacana pelebaran defisit fiskal, yang muncul akibat ketidakpastian ekonomi global dan lonjakan harga minyak dunia.
Purbaya menegaskan posisinya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. Keputusan final mengenai perubahan batas defisit berada di tangan pimpinan negara bersama DPR.
"Saya tidak tahu pembahasannya di tingkat atas. Saya ini hanya menjalankan kebijakan. Kalau ada perintah dari Presiden dan DPR untuk menaikkan defisit, tentu akan kami jalankan," tegas Purbaya pada Jumat (13/3/2026).
Artikel Terkait
Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Nongkrong di Coffee Shop, Ini Sanksi Mengejutkan yang Diterimanya
Skandal MBG: Hanya 6,5% untuk Anak, 44% Dikorup Elit & Pengelola?
STNK 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Bom Waktu di 2027!
Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?