"Karena disadari bahwa UU Cipta Kerja itu luar biasa, dimengerti bahwa kita perlu memperkuat partisipasi publik. Mungkin secara esensi besarnya, di dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tersebut dirumuskan yang namanya partisipasi publik itu haruslah bersifat meaningfull participation," ujar Wamenkeu.
Wamenkeu mengatakan bahwa esensi dari meaningfull participation itu ada tiga, yaitu masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, masyarakat memiliki hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan.
"Kita sebagai birokrasi harus membuat tahapan-tahapan, kegiatan, aktivitas, acara event, situasi dan apapun sebutannya sehingga ketiga hak itu bisa dijalankan. Ketika tiga hak itu dijalankan, akan terjadi meaningfull participation. Saya rasa ini akan membuat Indonesia menjadi lebih baik. Pasti, akan membuat Indonesia lebih baik. Akan tetapi, pada saat yang bersamaan menuntut birokrasi untuk bekerja berbeda," kata Wamenkeu.
Selanjutnya, esensi yang juga menjadi terobosan dari UU 13 Tahun 2022 ini adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih advance dan mengikuti perkembangan zaman. Bentuknya adalah pembentukan perundang-undangan dilakukan secara elektronik. Dengan ini, Wamenkeu mengatakan bahwa hal tersebut bisa membuat cara bekerja yang lebih streamline, lebih cepat, dan lebih menyatu.
"Elektronik adalah alat bantu, tetapi esensi dari semangat untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia adalah dasar kita dan ini adalah esensi dari Undang-Undang 13 Tahun 2022, termasuk tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan elektronik," kata Wamenkeu.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Waspada! Gadis 13 Tahun di Bogor Dibawa Kabur Pria Kenalan TikTok, Ini Modus Grooming yang Harus Diketahui Orang Tua
Trump Acungkan Jari Tengah, Tapi Janji Buka Arsip Epstein Masih Fck You ke Publik?
Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI yang Bikin Heboh atau Fakta Mengejutkan?
Wajib Pajak Syok Dihantam Denda Rp265 Juta, Tuding Petugas Pajak Main Standar Ganda!