Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang menyiapkan aturan dan mekanisme penerapan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan transportasi.
Saat ini, Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, persiapan tersebut dilakukan sehubungan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong vaksin booster di Indonesia dengan memberlakukannya sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.
Kata dia, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur