Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Kiai Sukandar Ghazali mengatakan bahwa jika penyelewengan dana terbukti terjadi, ACT harus diaudit oleh pihak-pihak terkait.
"Perlu diaudit kemudian harus transparan seperti apa terkait dengan penghimpunan dana dan kemana dana itu mengalir. Kemudian dana yang diambil itu presentasenya berapa," kata Sukandar kepada wartawan, Selasa (5/7).
Sukandar menambahkan jika ACT terbukti menyelewengkan dana bantuan masyarakat, yayasan itu telah berbuat zalim.
"Jangan sampai depannya (cover) dalam rangka memberikan pencerahan membantu umat masyarakat, tetapi hakekatnya ada terselubung terkait yang bisa mengarah kepada riba, mengarah kepada kezaliman, dan perbuatan-perbuatan zalim," ujar Sukandar.
Oleh sebab itu, Sukandar mengimbau masyarakat agar menyumbangkan dananya kepada lembaga yang diakui UU, seperti Baznas dan LAZ.
Dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan.
Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin dikabarkan mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras