Mendag menyebut, persetujuan RCEP dan IK-CEPA akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, khususnya terhadap kinerja ekspor. Hal ini mengingat makin banyaknya peluang akses pasar yang akan didapatkan dalam memanfaatkan kedua perjanjian tersebut.
"Anggota RCEP menyumbang 30 persen produk domestik bruto (PDB) global dan 28 persen perdagangan global. Sementara itu, IK-CEPA memberikan top up atas komitmen pembukaan akses pasar barang dan jasa kedua negara di ASEAN-Korea FTA yang dapat dimanfaatkan secara optimal bagi dunia usaha. IK-CEPA juga memiliki cakupan kerja sama ekonomi yang dapat disesuaikan dengan kepentingan nasional Indonesia," papar Mendag Zulhas, mengutip sebagaimana dalam rilisnya.
Selanjutnya, mayoritas fraksi menyampaikan dukungannya agar RUU tentang Pengesahan Persetujuan RCEP dan IK-CEPA dapat dibahas dalam tahap selanjutnya, yaitu pada rapat paripurna sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Mendag Zulhas mengatakan, secara umum, dukungan Komisi VI DPR RI terhadap pengesahan kedua perjanjian tersebut memiliki catatan tersendiri. Persetujuan RCEP diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi serta solusi ketidakpastian ekonomi global di kawasan Asia Pasifik.
Pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dengan para pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing guna memanfaatkan persetujuan RCEP secara maksimal. Hal ini dapat dilakukan, salah satunya melalui birokrasi yang lebih baik serta transparan.
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!