"Itu rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).
pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pengolahan Minyak Goreng Oleh Koperasi: Tantangan dan Peluang, di Jakarta, Selasa kemarin. FGD diikuti Staf Khusus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standarisasi Nasional BSN Zakiyah, Peneliti Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Donald Siahaan, Kepala Divisi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit Helmi M, Kepala Departemen Mikro Sales Management BRI Komaryati Diat, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kawali Tarigan, Agus Ruli Ardiansyah (Serikat Petani Indonesia), dan Jarot Wahyu Wibowo (Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM).
Yang hadir secara online adalah Peneliti Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementan RI Prof Agus Pakpahan dan Ketua Kelompok Peneliti dan Manajer Inovasi OPSTP PPKS Frisda Panjaitan.
Rekomendasi lainnya, minyak makan merah memiliki kandungan nutrisi/vitamin tinggi, yang sehat dan dapat digunakan sebagai solusi atas gizi buruk/stunting dan penyediaan nutrisi bagi masyarakat umum.
Rekomendasi keempat, lahan sawit rakyat tersebar di berbagai provinsi Indonesia yang perlu dikonsolidasi dan dioptimalisasi bagi kepentingan petani serta peningkatan produk lokal.
Kelima, pengembangan minyak makan merah menggunakan teknologi tepat guna sehingga dapat dikembangkan dan dikelola berbasis komunitas dengan skala investasi yang terjangkau dan dapat didesentralisasi di berbagai wilayah/regional.
"Rekomendasi keenam, pengembangan minyak makan merah membutuhkan skema standarisasi tertentu, di luar standar SNI minyak goreng pabrik," papar Zabadi.
Atas rekomendasi itu, stakeholder yang hadir bersepakat atas beberapa hal. Pertama, mengarusutamakan pengembangan, pengolahan dan penggunaan minyak makan merah bagi koperasi dan UMKM di Indonesia.
Kedua, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengolahan Minyak Makan Merah oleh Koperasi. Ketiga, membangun agenda aksi bersama untuk mengimplementasikan pengolahan minyak makan merah oleh koperasi dalam skala komersial.
"Keempat, membuat pilot project di beberapa wilayah di Indonesia sampai akhir tahun 2022," papar Zabadi.
Oleh karena itu, Zabadi menekankan bahwa Perkebunan Sawit Rakyat yang masih dikelola petani swadaya kecil dengan kepemilikan lahan sekitar 2-4 hektar, dapat berkelompok membentuk kelompok tani, hingga akhirnya dapat mendirikan koperasi sebagai wadah konsolidasi lahan dan petani.
"Itu harus segera dipetakan. Kemudian, kita dampingi. Sehingga kemandirian para petani sawit untuk memiliki bargaining position dalam industri sawit skala kecil dapat diwujudkan," ungkap Zabadi.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Online Data System/ODS), ada sekitar 454 koperasi sawit di Indonesia dan mayoritas ada di provinsi Riau, yang memang dari presentasi luasan lahan dan kapasitas produksi terbesar, yaitu sekitar 23,57% dari total areal lahan sawit di Indonesia.
Misalnya, salah satu koperasi di provinsi Riau yang secara mandiri telah mengelola kebun sawit seluas 1.562 hektar bersama sekitar 781 petani anggotanya, yaitu KUD Sumber Makmur di Kabupaten Pelalawan, Riau. Selain itu, juga ada KSPPS BMT UGT Sidogiri yang akan mendirikan koperasi sawit di Kabupaten Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
"Untuk itu, dua koperasi tersebut dapat dijadikan pilot project pembangunan industri sawit rakyat," tegas Zabadi.
Zabadi pun berharap, untuk selanjutnya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang ada di 22 provinsi dan Serikat Petani Indonesia (SPI) dapat ikut mengkonsolidasikan para petani sawit untuk memperkuat kelembagaan ekonominya melalui koperasi.
Dijelaskan Zabadi, secara umum, kapasitas produksi Crude Palm Oil (CPO) dari TBS untuk 1-5 ton per jam termasuk skala mini, kapasitas rata-rata 5-20 ton per jam masuk skala menengah, dan kapasitas 30 sampai 60 ton per jam adalah skala besar. Dari produksi CPO ini masih diperlukan proses fraksinasi dan proses lainnya sehingga dapat dihasilkan minyak goreng.
Minyak goreng yang dikenal di pasaran adalah yang berwarna kuning jernih dengan SNI 7709-2019 dengan kandungan Vitamin A mencapai 45 IU/gram. Sementara, minyak sawit merah (Red Palm Oil) atau minyak makan merah dapat menghasilkan kandungan vitamin A cukup tinggi, yaitu sekitar 666 IU/gram.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur