Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden, resmi melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh. Marzuki menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
Baca Juga: KSP dan KSAD Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun," terang Mendagri, dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Mendagri menjelaskan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur. Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
"Pada sidang ini Bapak Presiden RI telah menugaskan Saudara Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022," terang Mendagri.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali