Di lain sisi, Mendagri menjelaskan alasannya memilih Kota Banda Aceh yang merupakan Ibu Kota Provinsi Aceh sebagai tempat berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Aceh. Dia mengatakan, langkah itu sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.
Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 17 menyatakan, "Pelantikan Penjabat dapat dilaksanakan di Ibukota Negara dan/atau Ibukota Provinsi yang bersangkutan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia."
Selain itu, Mendagri menilai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan suatu kehormatan karena berlangsung di hadapan sidang yang sangat mulia, yakni di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.
"Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh yang telah hadir secara langsung, dan juga kepada seluruh pimpinan dan segenap anggota DPRA yang saya muliakan," ujarnya.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur