"Ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kemenko Marves yang telah disepakati bahwa minyak goreng yang dapat diperhitungkan untuk DMO selain curah juga dilakukan melalui pendistribusiannya, dengan menggunakan merek Minyakita dalam kemasan," ujar Syailendra saat membuka acara peluncuran Minyakita di lapangan parkir Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (6/7/2022).
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM 00203152. Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen siapapun, dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dapat diperpanjang. Tentunya dengan ketentuan yang memenuhi persyaratan, baik izin edar maupun dari BPOM.
"Untuk lebih memperkenalkan Minyakita ke masyarakat, pada kesempatan ini kami laporkan bahwa akan diselenggarakan penjualan kepada masyarakat untuk minyak goreng kemasan, Minyakita, yang pada hari ini baru didukung oleh dua perusahaan, yaitu PT Best group dan juga Panca Nabati. Segera menyusul juga dari tujuh perusahaan yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," ujar Plt Dirjen Dagri Kemendag.
"Mudah-mudahan percepatan yang dilakukan, kebijakan yang dilakukan oleh bapak menteri perdagangan ini bisa mempercepat untuk penyaluran distribusi minyak goreng, terutama ke wilayah Timur," imbuhnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur