"Ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kemenko Marves yang telah disepakati bahwa minyak goreng yang dapat diperhitungkan untuk DMO selain curah juga dilakukan melalui pendistribusiannya, dengan menggunakan merek Minyakita dalam kemasan," ujar Syailendra saat membuka acara peluncuran Minyakita di lapangan parkir Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (6/7/2022).
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM 00203152. Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen siapapun, dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dapat diperpanjang. Tentunya dengan ketentuan yang memenuhi persyaratan, baik izin edar maupun dari BPOM.
"Untuk lebih memperkenalkan Minyakita ke masyarakat, pada kesempatan ini kami laporkan bahwa akan diselenggarakan penjualan kepada masyarakat untuk minyak goreng kemasan, Minyakita, yang pada hari ini baru didukung oleh dua perusahaan, yaitu PT Best group dan juga Panca Nabati. Segera menyusul juga dari tujuh perusahaan yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," ujar Plt Dirjen Dagri Kemendag.
"Mudah-mudahan percepatan yang dilakukan, kebijakan yang dilakukan oleh bapak menteri perdagangan ini bisa mempercepat untuk penyaluran distribusi minyak goreng, terutama ke wilayah Timur," imbuhnya.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!