Adapun Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 merupakan aturan terbaru menyusul Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tertanggal 9 Juni 2022 yang lalu. Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 menginstruksikan daerah untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.
Sebagai tambahan informasi, rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selain dari Kemendagri, rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Menteri Pertanian, Kepala BNPB, Wakil Asisten Operasi Panglima TNI, Kakorbinmas Polri, Kapolda Jabar, Kapolda Bali, Kapolda NTB, Polda Jatim, Polda Jateng, Polda NTB, Pangdam Siliwangi, perwakilan dari Kodim Brawijaya, serta Danrem NTB.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!