Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 32 Tahun 2022 kepada gubernur dan bupati/wali kota yang wilayahnya ditetapkan sebagai daerah yang terdampak wabah PMK. Salah satu diktum menyebutkan pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian dan penanganan PMK,” terang teguh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Teguh menyampaikan Kemendagri akan menyosialisasikan Inmendagri tersebut kepada pemerintah daerah. Langkah ini agar daerah dapat mengerakkan segenap aparatur pemerintahannya dan membangun kerja sama dengan TNI/Polri dalam penanganan PMK sebagaimana yang telah diamanatkan Inmendagri.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras