Dalam kasus ini tim penyidik sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Indrashari Wisnu Wardhana (IWW) selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku Penasehat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia. Terakhir, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.
"Tangkap dalang mafia minyak goreng. Mereka adalah pihak yang menyebabkan langka dan mahalnya minyak goreng di hampir seluruh wilayah Indonesia," kata Muhammad Wahab Sunandar, saat membacakan tuntutan aksi, di depan Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (18/5).
Penetapan Whisnu sebagai tersangka tak lepas dari kebijakan Kemendag menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?