POLHUKAM.ID - Kelompok Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) menanggapi pernyataan Roy Suryo yang merasa dikriminalisasi setelah dirinya dilaporkan ke polisi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu.
AAJ menilai anggapan Roy tersebut tidak tepat dan menyebut logika mantan Menpora itu justru berbalik arah dari penalaran masyarakat kebanyakan.
“Ini orang salah kaprah, logikanya kok terbalik. Dia yang koar-koar soal tudingan ijazah palsu, sekarang pada mengadukan ke Polisi, disebut kriminalisasi,” ujar Ketua Umum AAJ Muhammad Isnaini di Semarang, dikutip dari Inilahjateng, Rabu (7/5/2025).
Isnaini juga menyoroti kemungkinan adanya evaluasi kondisi psikologis Roy Suryo saat proses hukum berjalan. Menurutnya, hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang mendatang.
“Yang kita takutkan itu ketika nanti proses di persidangan, dia dinyatakan tak sehat secara kejiwaan oleh Hakim”, kata Isnaini.
Lebih lanjut, Isnaini menegaskan laporan yang dilayangkan oleh pihaknya bukan langkah sembrono. Ia menyebut laporan tersebut telah melalui diskusi dan analisis hukum secara nasional oleh jaringan relawan AAJ di berbagai provinsi.
“Aduan kita ini tidak asal-asalan, kita lakukan dengan zoom meeting nasional melibatkan cabang-cabang di seluruh Provinsi. Kajian hukumnya juga kita bahas dengan matang sehingga unsur pelanggaran hukumnya bisa memenuhi,” ucap dia.
Sebelumnya, AAJ telah melaporkan Roy Suryo bersama dua tokoh lainnya, yakni Dr Tifa dan Rizal Fadillah, atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Laporan tersebut dilayangkan secara serentak ke tiga wilayah kepolisian pada 30 April 2025, yakni Polresta Sleman, Polresta Surakarta, dan Polrestabes Semarang.
Dalam pernyataannya pada Rabu (30/4/2025), Roy menyayangkan langkah Jokowi yang langsung melaporkan lima orang, termasuk dua perempuan berinisial T dan K. Ia menilai tindakan itu sebagai sikap yang tidak elegan dan memalukan.
“Benar, Jokowi sudah lapor sendiri ke Polda Metro, tidak lagi menggunakan tangan-tangan kotor relawan dan organisasi enggak jelas seperti kemarin. Tapi mempidanakan Ibu-ibu ini adalah sikap tidak elegan,” kata dia.
Roy juga menyebut tuduhan terhadap para peneliti yang menganalisis ijazah Jokowi berpotensi mengotori independensi ilmu pengetahuan.
“Tentu hal tersebut sangat mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan yang seharusnya malah diapresiasi, bukan dikriminalisasi,” katanya. (*)
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf