Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
"Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anya Geraldine Ungkap Pesan Terakhir Vidi Aldiano yang Bikin Haru: Dia Guru Hidupku
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Momen Terakhir yang Bikin Haru dan Kisah Perjuangan Lawan Kanker
Waspada! JK Ungkap Ancaman Kenaikan Harga BBM & LPG yang Bisa Guncang Indonesia
Panic Buying BBM Sumatera: SPBU Penuh Antrean, Benarkah Harga Akan Naik Drastis?