Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
"Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Demo Kaltim Meledak Lagi? Gubernur Ngumpet, Mahasiswa Siapkan Aksi Besar-besaran!
Pelatih Voli Cirebon Hamili Anak Didik 13 Tahun, Terancam 9 Tahun Penjara!
Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah: Benarkah Dia Pindah Agama? Ini Faktanya!
Menkeu Purbaya Buka Suara: Dari Mana Anggaran Gaji 30 Ribu Manajer Koperasi Ini?