Izin Operasi Dicabut, ACT Akan Surati Kemensos: Kami Siap Dibina dan Tunjukkan Itikad Baik

- Kamis, 07 Juli 2022 | 05:10 WIB
Izin Operasi Dicabut, ACT Akan Surati Kemensos: Kami Siap Dibina dan Tunjukkan Itikad Baik

Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ibnu Khajar Sebut Donasi Akan Tetap Disalurkan: Kami Nggak Ingin Cacat Amanah

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

"Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler