Mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memberikan stimulus berupa kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMK Perseorangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
"UMKM menjadi soko guru dan tulang punggung perekonomian nasional kita, memegang peranan 61 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto) kita. Namun, jujur, negara belum hadir secara maksimal untuk mengurus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," ujar Bahlil. Ditegaskan pula oleh Bahlil bahwa kuncinya ada pada akses pembiayaan kepada UMKM melalui lembaga perbankan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi Kementerian Investasi/BKPM yang telah memudahkan pelaku UMK Perseorangan dalam mengurus perizinan dengan adanya OSS. Ditambah lagi, inisiatif Kementerian Investasi/BKPM menjemput bola dengan mengadakan kegiatan sosialisasi ke berbagai kota di Indonesia.
Selain itu, Erick juga menekankan pentingnya kolaborasi antarkementerian seperti yang dilakukan pada kegiatan hari ini. Ditegaskannya pula bahwa keberpihakan pemerintah pada ekonomi kerakyatan, khususnya UMKM, adalah hal yang ditugaskan oleh Presiden.
"Saya yakin dengan proses yang dimudahkan, yaitu pembuatan NIB melalui OSS, pembiayaan UMK Perseorangan yang dulu sulit mendapatkan data, kini menjadi lebih mudah. BUMN akan membantu pada aspek pembiayaan dan pendampingan. Antarkementerian saling berkolaborasi memberikan kemudahan kepada UMK Perseorangan, tidak hanya pemberian izin, tapi juga kemudahan pembiayaan," ujar Erick dalam sambutannya.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras