Mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memberikan stimulus berupa kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMK Perseorangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
"UMKM menjadi soko guru dan tulang punggung perekonomian nasional kita, memegang peranan 61 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto) kita. Namun, jujur, negara belum hadir secara maksimal untuk mengurus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," ujar Bahlil. Ditegaskan pula oleh Bahlil bahwa kuncinya ada pada akses pembiayaan kepada UMKM melalui lembaga perbankan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi Kementerian Investasi/BKPM yang telah memudahkan pelaku UMK Perseorangan dalam mengurus perizinan dengan adanya OSS. Ditambah lagi, inisiatif Kementerian Investasi/BKPM menjemput bola dengan mengadakan kegiatan sosialisasi ke berbagai kota di Indonesia.
Selain itu, Erick juga menekankan pentingnya kolaborasi antarkementerian seperti yang dilakukan pada kegiatan hari ini. Ditegaskannya pula bahwa keberpihakan pemerintah pada ekonomi kerakyatan, khususnya UMKM, adalah hal yang ditugaskan oleh Presiden.
"Saya yakin dengan proses yang dimudahkan, yaitu pembuatan NIB melalui OSS, pembiayaan UMK Perseorangan yang dulu sulit mendapatkan data, kini menjadi lebih mudah. BUMN akan membantu pada aspek pembiayaan dan pendampingan. Antarkementerian saling berkolaborasi memberikan kemudahan kepada UMK Perseorangan, tidak hanya pemberian izin, tapi juga kemudahan pembiayaan," ujar Erick dalam sambutannya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!